Sabtu, 30 April 2011

Tugas Bahasa Indonesia, contoh Resensi

RESENSI BUKU

Judul : Rich Woman

Jenis buku : Buku Investasi bagi Kaum Perempuan

Pengarang : KIM KIYOSAKI

Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama

Tahun, kota terbit : 2007, Jakarta

Jumlah halaman : 269

Harga : Rp 50.000

Kim kiyosaki mengarang buku Rich women bertujuan, ketika menyangkut masalah uang pria atau perempuan akan bertindak berbeda secara historis, psikologis, mental dan emosional. Seperti kebanyakan pasangan suami-istri Robert dan Kim kiyosaki pernah bertengkar dan berdebat, tapi mereka dapat menjadikan sebuah konflik dengan hasil yang baik untuk mencapai kesuksesan. Seperti pepatah ”di balik setiap pria sukses terdapat perempuan kuat”.

Buku ini adalah mengenai kemandirian finansial karena itu pengarang yakin akan kunci kebebasan yang terutama bagi perempuan adalah menjadi perempuan yang bebas secara finansial, artinya ”kau bisa memiliki segalanya, kau hanya tidak bisa memiliki segalanya sekaligus.” –Oprah Winfrey

Dalam buku ini mengulas permainan CASHFLOW 101 yang diciptakan oleh pasangan suami-istri Kiyosaki telah menciptakan buku yang diterjemahkan dalam 46 bahasa, diterbitkan lebih 97 negara. Pada waktu dua tahun buku Rich Dad Poor Dad masuk daftar buku terlaris The Wall Street Journal.

Bila Anda tidak bisa tidur semalaman karena memikirkan uang, atau anda ingin mengendalikan masa depan keuangan, juga sudah lelah menanti datangnya pangeran tampan yang kaya, dan menuntut kebebasan sejati, buku ini sangat tepat untuk anda. Rich Women secara harafiah wanita kaya artinya kaya dalam mendapatkan pria idaman, karier yang baik, uang yang berkecukupan, anak-anak yang lucu dan sehat, teman untuk dapat bersosialisasi, kemewahan, kemandirian, kebebasan, rasa hormat, cinta dan mendapatkan barang kualitas baik dengan harga murah.

Buku yang sangat bagus untuk dibaca dan dimiliki, pengarang yang berpengalaman dan sudah bekerja secara profesional, tulisan pada buku ini pun enak untuk dibaca, cover yang menarik, dengan harga yang terjangkau pula anda mendapatkan manfaat yang luar biasa. Selamat membaca.

Nama : Katherine Fernanda Gunawan

Kelas : 3EA10

NPM : 11207246

Kamis, 28 April 2011

Tugas Bahasa Indonesia

REPRODUKSI NASKAH

RESENSI

Resensi telah memegang andil besar dalam mempopulerkan suatu karya terutama buku, suatu karya dapat dinilai secara langsung dan mempengaruhi konsumen untuk secara tidak langsung mencoba menikmati karya tersebut. Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya atau buku. Tujuan resensi adalah penyampaian karya sebuah buku atau hasil karya tersebut patut mendapat sambutan dari pembaca atau tidak.

Pengertian dan Tujuan Resensi adalah tulisan timbangan suatu hasil karya atau wawasan tentang baik dan kurang baiknya kualitas suatu tulisan yang terdapat dalam suatu karya. Resensi dapat pula diartikan sebagai suatu tulisan yang memberikan penilaian terhadap suatu karya baik fiksi maupun nonfiksi dengan cara mengungkapkansegi keunggulan dan kelemahannya secara objektif.Tujuan penulisan resensi adalah:

a. Menimbang agar suatu hasil karya memperoleh perhatian dari orang-orang yang belum mengetahui atau membutuhkannya.

b. Memberikan penilaian dan penghargaan terhadap isi suatu hasil karya sehingga penilaian itu diketahui khalayak.c. Melihat kesesuaian latar belakang pendidikan/penguasaan ilmu pengarang dan kesesuaian karakteristik tokoh, penokohan, atau setting dengan bahan yang disajikannya.d. Mengungkapkan kelemahan suatu tuisan dan sistem penulisan atau alur suatu hasil karya.e. Memberikan pujian atau kritikan yang konstruktif terhadap bobot ilmiah atau nilai sastra karya tulis seseorang.

Resensi secara bahasa artinya “pertimbangan atau perbincangan (tentang) sebuah buku” (WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1984:821). Kamus Besar Bahasa Indonesia: pertimbangan atau pembicaraan tentang buku; ulasan buku. Berisi penilaian tentang kelebihan atau kekurangan sebuah buku, menarik-tidaknya tema dan isi buku itu, kritikan, dan memberi dorongan kepada khalayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca dan dimiliki atau dibeli.

Seorang penulis resensi (pertimbangan buku) bertolak dari tujuan untuk membantu para pembaca menentukan perlu tidaknya membaca sebuah buku tertentu atau perlu tidaknya menikmati suatu hasil karya seni. Penulis resensi disebut resensator (peresensi). M.L. Stein (1993:80) menyebut penulis resensi sebagai pengkritik (kritikus). Pendapat mereka, kata Stein, adalah penting karena kadang-kadang mereka dapat menilai apakah sebuah buku akan mencapai keberhasilan atau sebaliknya.

Hasil karya seni misalnya: drama, film, sinetron, sebuah pementasan, selain resensi buku, ada pula resensi film dan resensi pementasan drama dan sebagainya. Resensi harus disesuaikan dengan selera pembaca. Oleh karena itu resensi yang dimuat melalui sebuah majalah mungkin tidak sama dengan yang disiarkan oleh majalah lain. Resensi juga harus disesuaikan dengan tingkat pendidikan para pembacanya. Pembaca merupakan orang-orang yang akan dihadapi secara langsung oleh penulis resensi.

Untuk memberi pertimbangan atau penilaian secara objektif atas sebuah hasil karya atau buku, penulis resensi harus memperhatikan dua faktor:
1. Penulis resensi harus memahami sepenuhnya tujuan pengarang buku. Hal ini dapat dilihat dari Kata Pengantar.

2. Penulis resensi harus menyadari sepenuhnya apa maksudnya membuat resensi.

Adapun struktur dari resensi adalah sebagai berikut:
1. Tema resensi, Tujuannya untuk menarik pembaca

2. Deskripsi isi buku, Dengan deskripsi, pembaca dapat memperoleh gambaran tentang isi buku tersebut. Deskripsi buku tidak hanya terdiri dari isi buku, melainkan juga identitasnya. Antara lain: penerbit, tahun terbit, tempat terbit, tebal buku, format (ukuran), dan harga. Penulis resensi juga dapat memperkenalkan pengarang/penulis bukunya, missal: nama, ketenarannya, dan buku atau karyanya.

3. Jenis buku, Penulis resensi juga harus mencantumkan jenis buku tersebut, baik secara eksplisit maupun implisit.

4. Keunggulan dan kekurangan buku, Untuk menentukan keunggulan dan kekurangan buku, dapat dilihat berdasarkan:
a. Organisasi (kerangka)
b. Isi : apakah sudah jelas/tuntas, ada uraian/contoh tidak, berikut pembahasannya.
c. Teknik: perwajahan (lay-out), kebersihan, pencetakan kata-katanya, tanda baca, dst.

5. Nilai buku, Penulis resensi juga harus memberikan sugesti kepada pembaca, apakah buku tersebut layak dibaca atau tidak. Tetapi penilaian yang diberikan harus objektif.

Struktur tulisan :

(1) Pendahuluan, berisi informasi objektif atau identitas buku, meliputi judul, penulis, penerbit dan tahun terbitnya, jumlah halaman, dan –bila perlu– harga.

(2) Isi, ulasan tentang tema atau judul buku, paparan singkat isi buku (mengacu kepada daftar isi) atau gambaran tentang keseluruhan isi buku, dan informasi tentang latar belakang serta tujuan penulisan buku tersebut. Diulas pula tentang gaya penulisan, perbandingan buku itu dengan buku bertema sama karangan penulis lain atau buku karangan penulis yang sama dengan tema lain.

(3) Penutup, peresensi menilai bobot (kualitas) isi buku tersebut secara keseluruhan, menilai kelebihan atau kekurangan buku tersebut, memberi kritik atau saran kepada penulis dan penerbitnya (misalnya menyangkut cover, judul, editing), serta memberi pertimbangan kepada pemba­ca tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca dan dimiliki/dibeli.

Cara Membuat Resensi : Membuat resensi harus menyiapkan bahan-bahan yang akan diresensi harus diketahui dan dikuasai. Dengan demikian hasil resensi tidak hanya mengungkapkan segala sesuatu yang terdapat dalam karya tersebut, melainkan mencakup pula uraian perbandingan dengan karya-karya lain yang sejenis. Hal-hal yang harus mendapat perhatian dari seorang resentator untuk membuat resensi:

a.Resentator harus bersikap objektif terhadap sesuatu yang akan diresensi dan meninggalkan sepenuhnya sikap subjektif.

b.Resensator mempunyai wawasan yang cukup luas terhadap bahan yang akan diresensi.

c.Resensaor harus mencoba membandingkan dengan sajian bentuk lain yang memiliki kesesuaian dengan bahan yang akan diresensi.

d.Resensator harus mencoba memberikan komentar dengan acuan yang jelas dan terarah pada bagian yang diberi komentar agar tidak menimbulkan kesalahtafsiran antara resensator dengan penulis.

e.Resensator harus mengungkapkan data yang diresensi secara jelas dan lengkap agar

dapat dengan mudah dihibung-hubungkan di antarra keduanya oleh pembaca.

f. Resensator harus menghindari interpretasi yang keliru terhadap bahan yang resensi dengan jalan mengetahui tujuan dan arah penulis karya tersebut.

Bentuk resensi yang paling populer adalah resensi buku atau timbangan buku. Setelah membaca buku dapat mengetahui bagaimana penulis buku mengungkapkan gagasannya sesuai dengan tujuan yang digariskannya. Bagian yang harus ada dalam karangan resensi adalah identitas buku, jenis buku, kutipan singkat/ikhtisar buku, penilaian resensator terhadap kualitas buku, dan ajakan kepada pembaca untuk mengetahui isi buku secara keseluruhan dengan jalan membaca atau memiliki buku tersebut.

a. Identitas buku meliputi: foto copy jilid luar buku atau foto buku tersebut, judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, kota terbit, ukuran buku, jumlah halaman, dan harga buku.

b. Jenis Buku Pada bagian jenis buku, resensator mengelompokkan jenis buku tersebut berdasarkan ciri-ciri yang terdapat di dalam buku itu. Misalnya kita mengenal jenis fiksi, nonfiksi, ilmiah, nonilmiah (hiburan), buku remaja, anak-anak, dewasa, keagamaan, psikologi, dan sebagainya.

c. Kutipan Singkat atau Ikhtisar Buku Bagian yang mengungkapkan kutipan singkat atau ikhtisar buku tersebut adalah bagian yang menjadi idesentral buku itu. Hal itu akan diketahui jika resensator memahami seluruh isi buku dan menghubungkannya dengan isi buku yang diresensi. Gambaran umum tentang isi bukupun dapat digunakan untuk mengisi bagian buku lain, tentama gambaran yang dapat “ditangkap” oleh resensator tetapi bukan menginterpretasi.

d. Penilaian Kualitas Buku terhadap kualitas suatu buku tentu saja bertolak dari pengungkapan beberapa bagian yang dapat diunggulkan dari isi buku tersebut dan bagian yang melemahkan kualitas buku tersebut dengan sikap/wawasan yang sangat luas dan sikap objektivitas tinggi. Pada bagian ini dapat pula dimasukkan kritik terhadap isi buku.

e. Ajakan-ajakan dalam resensi adalah ajakan kepada pembaca yang membaca buku tersebut. Ajakan yang dimaksud bertolak dari ungkapan kualitas suatu buku yang diharapkan dapat dibaca dan dipahami bagi khalayak yang belum mengetahuinya.

f. Judul Resensi Judul yang digunakan untuk karangan resensi merupakan gambaran kesimpulan isi buku itu secara keseluruhan atau ciri khas dari buku yang resensi agar tampak lebih menonjolkan eksitensi isi buku tersebut. Cara lain dalam memberikan judul resensi adalah menggambarkan suatu hal yang “kecil” tetapi mempunyai citra tersendiri dari buku itu dengan argumentasi yang kuat dari resensator tentang hal yang kecil itu. Dapat dikatakan judul tulisan resensi adalah “nama” atau “julukan” yang diberikan oleh seorang resensator terhadap buku yang diresensinya.


Source:

http://islam-download.net/contoh-contoh/contoh-resensi-cerpen.html#ixzz1KowDSbnR

http://www.romeltea.com/tag/jenis-jenis-naskah/

http://hoesnaeni.wordpress.com/2008/02/10/belajar-membuat-resensi-buku/

Jumat, 08 April 2011

Tugas Tulisan Bahasa Indonesia

Catatan tentang Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak

Oleh: Chandra Kurniawan *)

Tulisan ini akan menguraikan catatan penulis terhadap Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak, dikaitkan dengan fungsi Mahkamah Agung.

1 Pengaturan mengenai bahasa Indonesia dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009) masih terus menyisakan tanda tanya besar dalam benak para praktisi hukum dan kalangan dunia usaha termasuk investor asing. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut adalah bahwa bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Selama ini pro dan kontra menyeruak terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang ini bersinggungan dengan penyusunan kontrak. Dalam kehidupan sehari-hari penyusunan kontrak banyak ditangani praktisi hukum. Keterkaitan ini menimbulkan implikasi besar terhadap perkembangan dunia kontrak di Indonesia.

Ketentuan Pasal 31 UU tersebut menyebutkan bahwa:

Ayat (1):

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.

Ayat (2):

Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.

Pasal tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka perjanjian tersebut juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

UU No. 24/2009 memang tidak menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Akan tetapi, banyak kekhawatiran muncul terutama terkait dengan ancaman pembatalan terhadap kontrak-kontrak yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia yang melibatkan pihak asing dan menggunakan hukum Indonesia sebagai pilihan hukumnya pada saat UU No. 24/2009 ini berlaku.

Sebenarnya bila kita membaca secara seksama bunyi ketentuan pasal tersebut, secara tersirat, menyebutkan bahwa terhadap perjanjian yang melibatkan pihak asing, pembentuk undang-undang memberikan kedudukan yang equal terhadap kewajiban penggunaan bahasa. Bukan hanya mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga bisa ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Akan tetapi jika kita amati lebih lanjut, pihak pembuat Undang-Undang menggunakan frasa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian sehingga harus diinterpretasikan lebih luas dari frasa ditulis juga sehingga kata wajib digunakan harus diartikan bukan hanya ditulis tetapi juga ditafsirkan sehingga jelas bahwa tidak dapat dilakukan pemilihan bahasa mana yang berlaku selain bahasa Indonesia.

Dalam beberapa kesempatan baik melalui seminar maupun wawancara dengan berbagai media, pihak pembentuk Undang-Undang tampak ingin meredam kekhawatiran yang timbul. Akan tetapi hal tersebut malah semakin menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan. Misalnya interpretasi terhadap kata-kata “wajib” dalam UU No. 24/2009 tersebut yang menurut pembentuk Undang-Undang seharusnya diartikan lebih bersifat anjuran. Padahal, jelas kata “wajib” merujuk pada suatu keharusan.

Puncaknya, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM (“Menkumham”) mengeluarkan tanggapan terhadap permohonan klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan ketentuan Pasal 31 UU No. 24/2009 sebagai tanggapan terhadap permohonan klarifikasi yang diajukan beberapa advokat di Jakarta.

Adapun beberapa poin pernyataan surat Menkumham tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penandatanganan perjanjian privat komersial dalam bahasa Inggris tanpa disertai bahasa Indonesia tidak melanggar persyaratan kewajiban sebagaimana dimaksud UU No. 24/2009 sehingga perjanjian tersebut tetap sah dan tidak batal demi hukum atau tidak dapat dibatalkan;
  2. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 31 UU tersebut menunggu sampai dikeluarkan Peraturan Presiden;
  3. Kewajiban tersebut tidak berlaku surut sehingga perjanjian-perjanjian yang dibuat sebelum Peraturan Presiden diundangkan tidak perlu disesuaikan atau menyesuaikan penggunaan bahasa Indonesia yang ditentukan di dalam Peraturan Presiden tersebut.
  4. Terkait dengan penggunaan bahasa para pihak pada dasarnya bebas menyatakan bahasa mana yang akan digunakan dalam kontrak dan jika Peraturan Presiden nantinya menetapkan para pihak wajib menggunakan dua bahasa maka para pihak baru akan terikat terhadap kewajiban penggunaan dual bahasa tersebut akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi para pihak untuk memilih bahasa mana yang akan digunakan jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap kata atau kalimat dalam perjanjian tersebut.

Menarik untuk disimak poin-poin tanggapan dari surat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tersebut. Ada beberapa catatan terhadap tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM, yakni:

Poin pertama, perjanjian privat komersial dalam bahasa Inggris tanpa disertai bahasa Indonesia memang semestinya tidak menjadikan perjanjian tersebut secara serta merta menjadi tidak sah. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa nasional pihak asing tersebut membuka peluang para pihak untuk memintakan pembatalan ke pengadilan dengan berbagai alasan. Misalnya pelanggaran terhadap kewajiban dalam ketentuan UU No. 24/2009 atau alasan ketidakmengertian para pihak terhadap isi dari perjanjian dimaksud.

Menarik disimak mengenai “kekreatifan” para advokat dalam mencari dasar dalam memohonkan pembatalan atau memohonkan perjanjian dinyatakan batal demi hukum jika muncul perkara mengenai hal tersebut. Harap dicatat bahwa konsekuensi batal demi hukum dan pembatalan terhadap perjanjian harusnya memiliki akibat hukum yang berbeda.

Poin kedua dan ketiga, terhadap pernyataan bahwa keberlakuan ketentuan Pasal 31 tersebut menunggu sampai dikeluarkannya Peraturan Presiden. Hal tersebut kurang tepat sebab Pasal 50 UU No. 10 Tahun 2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara jelas menyebutkan bahwa peraturan perundangan-undangan mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sehingga UU No. 24/2009 seharusnya sudah berlaku pada tanggal 9 Juli 2009 sehingga terhadap perjanjian yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2009 dan sesudahnya wajib menggunakan bahasa Indonesia dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka selain wajib menggunakan bahasa Indonesia juga ditulis menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris .

Mengenai bunyi ketentuan Pasal 40 UU No. 24/2009 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan bahasa Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden, ketentuan ini seharusnya diinterpretasikan bahwa Peraturan Presiden hanya akan mengatur detail penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian akan tetapi bukan berarti penangguhan berlakunya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian tersebut.

Poin keempat, terhadap kebebasan memilih bahasa mana yang berlaku jika terdapat sengketa, terlepas dari pengakuan terhadap asas kebebasan berkontrak, seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab, esensi dari ketentuan pengaturan mengenai bahasa dalam UU No. 24/2009 ini adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Sehingga sudah seharusnya pilihan bahasa tersebut tidak dapat dilakukan terhadap kontrak yang dibuat di Indonesia dan memilih penyelesaian hukum di pengadilan Indonesia jika terjadi sengketa. Jika pilihan bahasa itu dapat dilakukan maka esensi dari ketentuan mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia menjadi sia-sia (lihat analisis di atas).

Kekuatan Mengikat Surat Menkumham

Ketentuan Keputusan Presiden No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Keppres No. 35 Tahun 2004 (“Keppres No.35/2004”) salah satunya mengatur mengenai tugas, wewenang dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Departemen Hukum dan Ham).

Namun tidak ada satu pun kewenangan yang secara tegas menyebutkan bahwa Departemen Hukum dan HAM dapat memberikan interprestasi terhadap ketentuan Undang-Undang sehingga Surat Menkumham tersebut hanya akan dapat dipakai sebagai acuan para pihak yang berkepentingan saja dan tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tersebut.

Peran aktif Mahkamah Agung

Indonesia sebenarnya menganut konsep Trias Politica dimana terlihat dengan adanya pembagian kekuasaan antara eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang) dan yudikatif(mengadili atas pelanggaran undang-undang).

Lembaga yudikatif (dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan peradilan) memiliki kewenangan memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain. Mahkamah Agung juga berwenang memberikan petunjuk kepada Pengadilan terkait kewenangan yang dimiliki Pengadilan dalam pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang hukum kepada Lembaga Negara lainnya bila diminta. Memang tidak disebutkan secara tegas mengenai apakah para pihak dalam perjanjian ataupun advokat dapat meminta fatwa terkait dengan interpretasi kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini, akan tetapi patut dicoba karena fatwa atau SEMA akan lebih efektif mengikat para hakim dalam memutus perkara. Tercatat bahwa pada tanggal 21 April 2004, MA pernah mengeluarkan fatwa atas permohonan seorang advokat (Henry Yosodiningrat) terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 151 Tahun 2000 khususnya mengenai salah satu syarat bakal calon Kepala Daerah/wakilnya terkait penafsiran “tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana”. Meskipun hal ini masih mungkin diperdebatkan terkait dengan pemohon dan kewenangan MA menginterpretasikan ketentuan undang-undang bukan materi peraturan yang berada di bawah UU.

MA juga dituntut untuk proaktif mengeluarkan produk hukum baik berupa SEMA atau fatwa untuk meredam keresahan dan ketidakseragaman interpretasi terhadap ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam UU No. 24/2009 tersebut.

*) Penulis adalah alumnus Universitas Padjadjaran, Bandung

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b84cb774f63b/catatan-tentang-kewajiban-penggunaan-bahasa-indonesia-dalam-kontrak-broleh-chandra-kurniawan-

nama ; Katherine Fernanda Gunawan

kelas ; 3EA10

NPM ; 11207246

Tulisan Bahasa Indonesia

Salah Kaprah Penggunaan Bahasa Indonesia

Bergandengan dan Saling Pukul

"Ia berjalan bergandengan tangan." Mengapa tidak ditulis: "Mereka berjalan bergandengan tangan?" Benar, jika ditulis, "Ia bergandengan tangan dengan pacarnya."

"Saling pukul-memukul." Tidakkah yang lebih cermat dan padat adalah pukul-memukul atau saling pukul?

Aktifitas atau Aktivitas?

Dua cara penulisan ini sering kita temukan. Mana yang benar? Kata itu diserap dari bahasa Inggris "activity" atau, dulu, kata Belanda, "activiteit".

Kita perlu mengganti huruf jika bunyi yang dilambangkannya membedakan makna dalam bahasa Indonesia. Huruf c pada kata asingnya ditukar dengan k karena melambangkan bunyi yang berbeda.

Bagaimana dengan v? Tidak perlu karena bunyi yang dilambangkannya dalam bahasa Indonesia tidak membedakan makna.

Jadi, yang benar aktivitas. (Catatan: akhiran -(i)tas dari bahasa Latin dipilih karena pada waktu itu orang tidak menghendaki penyesuaian akhiran Inggris atau Belanda.)

Mengapa kita menulis aktif, bukan aktiv? Karena, huruf v tidak kita gunakan di akhir kata umum dalam bahasa Indonesia.

Jadi, "active" kita serap menjadi aktif. Huruf v di tengah kata tidak diubah. Contoh lain, produktif-produktivitas, agresif-agresivitas, positif-positivisme, dan motif-motivasi.

Standarisasi Atau Standardisasi?

Kasus ini mirip dengan aktifitas dan aktivitas. Kata asing "standard" kita serap dengan menghilangkan huruf d karena bunyi yang dilambangkan cenderung tidak diucapkan dalam bahasa Indonesia. Jadi, yang benar adalah standar.

Kata "standardisation" (Inggris) atau "standardisatie" (Belanda) kita serap menjadi standardisasi. Mengapa huruf d dipertahankan?

Bunyi d dapat kita lafalkan sehingga secara keseluruhan lafal dan tulisan standardisasi lebih dekat dengan lafal dan tulisan kata asingnya walau di sana-sini sudah ada penyesuaian.

Baik dicatat, dalam hal menyesuaikan tulisan dan lafal kata serapan, apa yang bisa dipertahankan sebaiknya tidak diubah sehingga dapat lebih dekat dengan bentuk aslinya. Hal itu memudahkan penelusuran asal-usul kata.

Ganti Untung

Baru-baru ini ada berita tentang lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Sebuah stasiun televisi mengatakan bahwa korban lumpur Lapindo menuntut agar ganti untung segera dicairkan.

Apa itu ganti untung?

Istilah yang lazim kita dengar dan juga kita gunakan adalah ganti rugi. Dalam tata bahasa, ganti rugi disebut kata majemuk. Ada bentuk-bentuk kata majemuk serupa itu, misalnya meja tulis.

Yang dimaksud meja tulis adalah meja untuk menulis. Buku gambar adalah buku untuk menggambar. Anak angkat artinya orang (biasanya berusia muda) yang tidak bertalian darah, yang diangkat menjadi anak sendiri. Contoh lain adalah cetak ulang, yang artinya pencetakan ulang.

Pada contoh-contoh itu terlihat ada pemendekan bentuk. Menulis menjadi tulis, menggambar menjadi gambar, diangkat menjadi angkat, dan pencetakan menjadi cetak. Hal yang sama sebenarnya juga terjadi pada kata ganti rugi, hasil pemendekan dari penggantian kerugian atau sekurang-kurangnya dari ganti kerugian.

Jadi, apa yang dimaksud dengan ganti untung pada berita itu? Dengan analogi tersebut, ganti untung dapat ditafsirkan sebagai penggantian keuntungan atau ganti keuntungan. Hal ini tentu saja tidak masuk akal. ("Keuntungan kok diganti!").

Konon yang menciptakan istilah itu bermaksud agar korban seperti warga Porong itu mendapat penggantian yang menguntungkan, bukan yang merugikan. Dengan mengubah ungkapan ganti rugi menjadi ganti untung diharapkan kompensasi yang dimaksudkan menguntungkan pihak korban.

Terlepas dari niat baik penulis berita, pengubahan istilah itu jelas mengacaukan makna. Di samping itu, kalau korban manjadi untung, bukankah lalu ada pihak yang merugi? Nah, kalau pihak yang merugi itu adalah pihak yang harus menyediakan dana penggantian, pantas saja kalau mereka menunda-nunda atau enggan melaksanakan. Singkat kata, meniru gaya Tukul, kembali ke ganti rugi!

Akibat yang Mengakibatkan

Coba perhatikan kutipan ini. "Akibat kebakaran itu mengakibatkan pedagang kehilangan tempat usaha." Hah!

Hati-hati menyusun kalimat yang mengandung hubungan kausalitas.

Sebetulnya ada cara yang sederhana. Gunakan saja kata hubungan, seperti sebab, karena, akibat, sehingga, dan boleh juga maka, misalnya begini:

  1. Persidangan itu ditunda sebab hakimnya sakit;
  2. Pertandingan terpaksa dihentikan karena hujan deras;
  3. Akibat perbuatannya itu, ia dihukum dua tahun penjara; atau
  4. Kasus itu sudah diputuskan secara adil, maka demo tidak perlu lagi.

Kata sebab dan akibat juga bisa menjadi dasar kata kerja mengakibatkan dan menyebabkan. Keduanya kurang lebih berarti sama. Contohnya seperti ini.

  1. Angin puting beliung itu mengakibatkan kerusakan di desa Sukoharjo, Sleman, Yogyakarta.
  2. Kebijakan pemerintah menyebabkan pelaksanaan pemerintahan terus-menerus dipantau dan dikritik rakyat.

Lalu bagaimana dengan kalimat yang dikutip tadi? Kacau alias rancu! Sebaiknya kalimat itu berbunyi: "Akibat kebakaran itu para pedagang kehilangan tempat usaha," atau, "Kebakaran itu menyebabkan pedagang kehilangan tempat usaha."

Menurut Siapa Mengatakan Apa

Ditemukan kalimat seperti ini. "Menurut seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia mengatakan bahwa harga demokrasi memang dapat dianggap mahal."

Kalau kita analisis, mana subjek kalimat itu? Seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia?

Memang, bagian itulah yang menjadi pokok untuk kata kerja mengatakan. Namun, kalau itu subjeknya, mengapa didahului kata menurut?

Apakah kita dapat mengatakan kalimat yang lebih sederhana ini: "Menurut dia mengatakan begitu?" Aneh, bukan?

Pemecahan sederhana: buang saja kata menurut sehingga kalimat itu menjadi: "Seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia mengatakan bahwa harga demokrasi memang dapat dianggap mahal."

Bagaimana jika kita ingin menggunakan kata menurut? Karena kata itu mengawali bagian yang disebut keterangan, jangan lupakan kalimat induknya. Inilah perbaikannya: "Menurut seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia, harga demokrasi memang dapat dianggap mahal."

Jumlah Korban Yang Meninggal Berjumlah Enam Orang

Menyusun kalimat perlu cermat. Biasanya, kalimat yang ringkas lebih mudah dipahami informasinya.

Kalimat yang jelas informasinya adalah kalimat yang efektif. Itulah sebabnya, para penulis ulung sering memberi nasihat para pemula untuk membuat tulisan dengan kalimat-kalimat pendek.

Kalimat yang singkat dan padat tidak memuat kata yang tidak diperlukan.

Kata yang berlebihan dapat mengaburkan pokok masalah. Oleh sebab itu, hindari unsur kalimat yang memiliki fungsi yang sama.

Mari kita simak kutipan yang menjadi judul tulisan ini.

Mungkin dengan mudah masalahnya kita temukan, yakni pemakaian kata jumlah dan berjumlah. Aneh sekali jika kita mengatakan bahwa jumlah anu berjumlah sekian.

Kalimat aslinya sebenarnya jauh lebih panjang sehingga kejanggalan itu tidak disadari pembuatnya: jumlah korban yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan kapal penumpang itu berjumlah 356 orang.

Jika memang perlu membuat kalimat panjang, jangan lupakan kecermatan. Kalimat tadi dapat diperbaiki dengan mengubahnya sebagai berikut.

Korban yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan kapal penumpang itu berjumlah 356 orang.

Dapat juga dipertimbangkan pengubahannya menjadi seperti kalimat di bawah ini.

Jumlah korban yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan kapal penumpang itu mencapai 356 orang.

BIDARA Program Budaya 93,4 FM RRI Denpasar
Rabu (13/6) Pukul 18.15 Wita
Topik: "Sopan Santun Berbahasa"
Narasumber: Drs. I Nengah Sukartha, S.U.

http://pelitaku.sabda.org/salah_kaprah_penggunaan_bahasa_indonesia

Nama : katherine fernanda gunawan

Kelas : 3EA10

NPM : 11207246

Tulisan Bahasa Indonesia

Salah Kaprah Penggunaan Bahasa Indonesia

Bergandengan dan Saling Pukul

"Ia berjalan bergandengan tangan." Mengapa tidak ditulis: "Mereka berjalan bergandengan tangan?" Benar, jika ditulis, "Ia bergandengan tangan dengan pacarnya."

"Saling pukul-memukul." Tidakkah yang lebih cermat dan padat adalah pukul-memukul atau saling pukul?

Aktifitas atau Aktivitas?

Dua cara penulisan ini sering kita temukan. Mana yang benar? Kata itu diserap dari bahasa Inggris "activity" atau, dulu, kata Belanda, "activiteit".

Kita perlu mengganti huruf jika bunyi yang dilambangkannya membedakan makna dalam bahasa Indonesia. Huruf c pada kata asingnya ditukar dengan k karena melambangkan bunyi yang berbeda.

Bagaimana dengan v? Tidak perlu karena bunyi yang dilambangkannya dalam bahasa Indonesia tidak membedakan makna.

Jadi, yang benar aktivitas. (Catatan: akhiran -(i)tas dari bahasa Latin dipilih karena pada waktu itu orang tidak menghendaki penyesuaian akhiran Inggris atau Belanda.)

Mengapa kita menulis aktif, bukan aktiv? Karena, huruf v tidak kita gunakan di akhir kata umum dalam bahasa Indonesia.

Jadi, "active" kita serap menjadi aktif. Huruf v di tengah kata tidak diubah. Contoh lain, produktif-produktivitas, agresif-agresivitas, positif-positivisme, dan motif-motivasi.

Standarisasi Atau Standardisasi?

Kasus ini mirip dengan aktifitas dan aktivitas. Kata asing "standard" kita serap dengan menghilangkan huruf d karena bunyi yang dilambangkan cenderung tidak diucapkan dalam bahasa Indonesia. Jadi, yang benar adalah standar.

Kata "standardisation" (Inggris) atau "standardisatie" (Belanda) kita serap menjadi standardisasi. Mengapa huruf d dipertahankan?

Bunyi d dapat kita lafalkan sehingga secara keseluruhan lafal dan tulisan standardisasi lebih dekat dengan lafal dan tulisan kata asingnya walau di sana-sini sudah ada penyesuaian.

Baik dicatat, dalam hal menyesuaikan tulisan dan lafal kata serapan, apa yang bisa dipertahankan sebaiknya tidak diubah sehingga dapat lebih dekat dengan bentuk aslinya. Hal itu memudahkan penelusuran asal-usul kata.

Ganti Untung

Baru-baru ini ada berita tentang lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Sebuah stasiun televisi mengatakan bahwa korban lumpur Lapindo menuntut agar ganti untung segera dicairkan.

Apa itu ganti untung?

Istilah yang lazim kita dengar dan juga kita gunakan adalah ganti rugi. Dalam tata bahasa, ganti rugi disebut kata majemuk. Ada bentuk-bentuk kata majemuk serupa itu, misalnya meja tulis.

Yang dimaksud meja tulis adalah meja untuk menulis. Buku gambar adalah buku untuk menggambar. Anak angkat artinya orang (biasanya berusia muda) yang tidak bertalian darah, yang diangkat menjadi anak sendiri. Contoh lain adalah cetak ulang, yang artinya pencetakan ulang.

Pada contoh-contoh itu terlihat ada pemendekan bentuk. Menulis menjadi tulis, menggambar menjadi gambar, diangkat menjadi angkat, dan pencetakan menjadi cetak. Hal yang sama sebenarnya juga terjadi pada kata ganti rugi, hasil pemendekan dari penggantian kerugian atau sekurang-kurangnya dari ganti kerugian.

Jadi, apa yang dimaksud dengan ganti untung pada berita itu? Dengan analogi tersebut, ganti untung dapat ditafsirkan sebagai penggantian keuntungan atau ganti keuntungan. Hal ini tentu saja tidak masuk akal. ("Keuntungan kok diganti!").

Konon yang menciptakan istilah itu bermaksud agar korban seperti warga Porong itu mendapat penggantian yang menguntungkan, bukan yang merugikan. Dengan mengubah ungkapan ganti rugi menjadi ganti untung diharapkan kompensasi yang dimaksudkan menguntungkan pihak korban.

Terlepas dari niat baik penulis berita, pengubahan istilah itu jelas mengacaukan makna. Di samping itu, kalau korban manjadi untung, bukankah lalu ada pihak yang merugi? Nah, kalau pihak yang merugi itu adalah pihak yang harus menyediakan dana penggantian, pantas saja kalau mereka menunda-nunda atau enggan melaksanakan. Singkat kata, meniru gaya Tukul, kembali ke ganti rugi!

Akibat yang Mengakibatkan

Coba perhatikan kutipan ini. "Akibat kebakaran itu mengakibatkan pedagang kehilangan tempat usaha." Hah!

Hati-hati menyusun kalimat yang mengandung hubungan kausalitas.

Sebetulnya ada cara yang sederhana. Gunakan saja kata hubungan, seperti sebab, karena, akibat, sehingga, dan boleh juga maka, misalnya begini:

  1. Persidangan itu ditunda sebab hakimnya sakit;
  2. Pertandingan terpaksa dihentikan karena hujan deras;
  3. Akibat perbuatannya itu, ia dihukum dua tahun penjara; atau
  4. Kasus itu sudah diputuskan secara adil, maka demo tidak perlu lagi.

Kata sebab dan akibat juga bisa menjadi dasar kata kerja mengakibatkan dan menyebabkan. Keduanya kurang lebih berarti sama. Contohnya seperti ini.

  1. Angin puting beliung itu mengakibatkan kerusakan di desa Sukoharjo, Sleman, Yogyakarta.
  2. Kebijakan pemerintah menyebabkan pelaksanaan pemerintahan terus-menerus dipantau dan dikritik rakyat.

Lalu bagaimana dengan kalimat yang dikutip tadi? Kacau alias rancu! Sebaiknya kalimat itu berbunyi: "Akibat kebakaran itu para pedagang kehilangan tempat usaha," atau, "Kebakaran itu menyebabkan pedagang kehilangan tempat usaha."

Menurut Siapa Mengatakan Apa

Ditemukan kalimat seperti ini. "Menurut seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia mengatakan bahwa harga demokrasi memang dapat dianggap mahal."

Kalau kita analisis, mana subjek kalimat itu? Seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia?

Memang, bagian itulah yang menjadi pokok untuk kata kerja mengatakan. Namun, kalau itu subjeknya, mengapa didahului kata menurut?

Apakah kita dapat mengatakan kalimat yang lebih sederhana ini: "Menurut dia mengatakan begitu?" Aneh, bukan?

Pemecahan sederhana: buang saja kata menurut sehingga kalimat itu menjadi: "Seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia mengatakan bahwa harga demokrasi memang dapat dianggap mahal."

Bagaimana jika kita ingin menggunakan kata menurut? Karena kata itu mengawali bagian yang disebut keterangan, jangan lupakan kalimat induknya. Inilah perbaikannya: "Menurut seorang pakar sosiologi Universitas Indonesia, harga demokrasi memang dapat dianggap mahal."

Jumlah Korban Yang Meninggal Berjumlah Enam Orang

Menyusun kalimat perlu cermat. Biasanya, kalimat yang ringkas lebih mudah dipahami informasinya.

Kalimat yang jelas informasinya adalah kalimat yang efektif. Itulah sebabnya, para penulis ulung sering memberi nasihat para pemula untuk membuat tulisan dengan kalimat-kalimat pendek.

Kalimat yang singkat dan padat tidak memuat kata yang tidak diperlukan.

Kata yang berlebihan dapat mengaburkan pokok masalah. Oleh sebab itu, hindari unsur kalimat yang memiliki fungsi yang sama.

Mari kita simak kutipan yang menjadi judul tulisan ini.

Mungkin dengan mudah masalahnya kita temukan, yakni pemakaian kata jumlah dan berjumlah. Aneh sekali jika kita mengatakan bahwa jumlah anu berjumlah sekian.

Kalimat aslinya sebenarnya jauh lebih panjang sehingga kejanggalan itu tidak disadari pembuatnya: jumlah korban yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan kapal penumpang itu berjumlah 356 orang.

Jika memang perlu membuat kalimat panjang, jangan lupakan kecermatan. Kalimat tadi dapat diperbaiki dengan mengubahnya sebagai berikut.

Korban yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan kapal penumpang itu berjumlah 356 orang.

Dapat juga dipertimbangkan pengubahannya menjadi seperti kalimat di bawah ini.

Jumlah korban yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan kapal penumpang itu mencapai 356 orang.

BIDARA Program Budaya 93,4 FM RRI Denpasar
Rabu (13/6) Pukul 18.15 Wita
Topik: "Sopan Santun Berbahasa"
Narasumber: Drs. I Nengah Sukartha, S.U.

Nama : katherine fernanda gunawan

Kelas : 3EA10

NPM : 11207246

Laporan

A. Pengertian laporan

Laporan ialah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang yang berhubungan secara structural atau kedinasan setelah melaksanakan tugas. Laporan tersebut sebagai bukti pertanggung jawaban bawahan/petugas tim/panitia kepada atasannya atas pelaksanaan tugas yang diberikan.

Laporan merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan sehari-hari lapran dikenal dengan istilah pengaduan, dimana dapat juga menimbulkan percekcokan ataupun membawa manfaat kebaikan tergantung dari pemberi informasi atau bagaimana cara menangkap informasi tersebut.

Menurut FX Soedjadi mendefinisikan sebagai berikut :

Laporan adalah :

1. Suatu bentuk penyampain berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik lisan maupun secara tertulis sesuai dengan hubungan wewenang (authority) dan tanggung jawab (responsibility).

2. Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu kepada pihak lain.

Laporan mempunyai peran penting dalam suatu organisasi, karena hubungan antar atasan dan bawahan merupakan bagian keberhasilan organisasi tersebut, dengan terciptanya suatu sistem delegation of Authority dan pertanggungjawaban akan terlaksana secara effektif dan efisien.

Kerjasama yang baik dibina melalui komunikasi yang berbentuk lisan maupun tulisan (laporan). Laporan yang terformat dengan baik dan bagus dapat bermanfaat dalam berkomunikasi dalam mencapai tujuan organisasi.

Manfaat laporan bagi perusahaan sebagai berikut :

1. Perwujudan dari responsibility pelapor terhadap tugas yang dilimpahkan.

2. Alat memperlancar kerja sama dan komunikasi dalam mempengaruhi perseorangan.

3. Alat membuat Budgeting (anggaran), pelaksanaan, pengawawsan, pengendalian dan pengambilan keputusan.

4. Alat menukar informasi yang saling dibutuhkan dalam pekerjaan.

Syarat-syarat bermanfaat peranan laporan :

1. Clear

Kejelasan laporan dalam pemakaian bahasa, istilah, maupun kata-kata yang mudah dicerna, dipahami dan dimengerti bagi pembaca. Didukung oleh penguasaan materi laporan sehingga ada jaminan kejelasan suatu laporan.

2. Mengenai sasaran permasalahan

Hindari pemakaian kata-kata yang membingungkan atau tidak berlebihan, penyusunan kata maupun kaliamat harus jelas, singkat, sehingga tidak membingungkan dan dapat dimengerti.

3. Lengkap (complete)

Kelengkapan tersebut menyangkut :

a. permasalahan yang dibahas harus sudah terselesaikan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya.

b. pembahasan urutan permasalahan harus sesuai dengan prioritas pentingnya permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, didukung data-data statistik yang jelas dan lengkap.

4. Tepat waktu dan cermat

Tepat waktu dalam penyampaian laporan yang bersifat mendadak atau menyangkut tindakan koreksi yang harus disertai follow up, diusahakan dibuat secepatnya, sehingga menghindari pemborosan waktu maupun tenaga kerja.

5. Tetap (consistent)

Laporan yang disukung data bersifat tetap artinya selalu akurat dan tidak berubah-ubah sesuai dengan perubahan waktu dan keadaan, laporanpun lebih dapat dipercaya dan diterima. Keterangan dalam laporan tidak saling bertentangan dengan yang lain.

B. Jenis-jenis laporan

a. Laporan Program Kerja

b. Laporan Ilmiah

Sistematika laporan ilmiah

Laporan ilmiah dapat berbentuk naskah atau buku karena berisi hal-hal yang terperinci berkaitan dengan data-data yang akurat dan lengkap. Laporan ilmiah atau laporan formal terdiri atas:

1. bagian awal, terdiri atas :

a. Halaman judul: judul, maksud, tujuan penulisan, identitas penuli, intansi asal, kota penyusunan, dan tahun

b. halaman pengesahan

c. halaman motto/semboyan

d. halaman persembahan

e. prakata

f. daftar isi

g. daftar table

h. daftar grafik

i. daftar gambar

j.abstrak: uraian singkat tentang isi laporan

2. bagian isi

a.bab I pendahuluan berisi tentang

(1) latar belakang

(2) identitas masalah

(3) pembatasan masalah

(4) rumusan masalah

(5) tujuan dan manfaat

b. Bab II: kajian pustaka

c. Bab III:metode

d. Bab IV:pembahasan

e. Bab V: penutup

3. Bagian Akhir

a. Daftar pustaka

b. Daftar lampiran

c. Indeks : daftar istilah

c. Laporan Pertanggung jawaban (Resmi)

Bentuk resmi dari suatu laporan harus memperhatikan soal-soal kerangka, sistematis teknis penulisannya. Laporan resmi tersusun secara tepat dan terperinci mengenai :

1. Halaman Judul.

2. Kata Pengantar.

3. Daftar Isi.

4. Daftar Tabel.

5. Daftar Gambar.

6. Pendahuluan.

7. Tubuh Laporan.

8. Kesimpulan dan Saran

9. Daftar Pustaka.

10. Lampiran

11. Daftar Petunjuk