Minggu, 21 November 2010

ETIKA BISNIS

BAB 1b

BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS

Globalisasi ekonomi tidak membuat hidup semua umat manusia di dunia ini lebih sejahtera dan tidak pula secara automatis menghilangkan kemiskinan. Pada tingkat lokal, perkembangan bisnis kontemporer telah memunculkan persoalan-persoalan etis seperti tingginya tingkat kejahatan korupsi, dan terjadinya ketidakadilan sosial yang bersifat nasional. Munculnya persoalan-persoalan tersebut telah menumbuhkan kesadaran etis akan perlunya konsep etika memasuki wilayah bisnis. Perusahaan-perusahaan besar, saat ini mempunyai kecenderungan-kecenderungan baru untuk mengimplementasikan etika bisnis sebagai visi masyarakat yang bertanggung-jawab secara sosial dan ekonomis. Penerapan kode etik sebagai standar perilaku korporasi dan individu dipandang perlu untuk menjamin kelangsungan usaha dalam persaingan bisnis di era pasar bebas.

Kode Etik Perusahaan menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi landasan berperilaku baik bagi perusahaan sebagai badan usaha maupun bagi setiap individu yang terlibat didalamnya. Para pelaku bisnis mulai mengembangkan, menerapkan sistem dan paradigma baru dalam pengelolaan bisnis yaitu Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, disingkat GCG) sebagai bentuk pengembangan kode etik. Pemicu utama berkembangnya kebutuhan akan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai akibat terjadinya kebangkrutan perusahaan-perusahaan ternama dunia. Di Indonesia, banyak perusahaan yang bangkrut diindikasikan sebagai akibat belum menerapkan prinsip-prinsip GCG, disamping banyaknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Implementasi GCG dalam perusahaan salah satunya adalah penerapan Corporate Social Responsibility (CSR).

Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila :

  1. Ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif

- aturan yang jelas dan fair

- kepastian keberlakuan aturan tersebut

- aturan hukum yg mengatur kegiatan bisnis

- sistem pemerintahan yg adil dan efektif

  1. Prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik

1. Etika Terapan

Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah

Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya. Secara umum Etika dibagi menjadi :

a. Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

b. Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 :

  1. Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
  2. Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
  3. Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Etika Lingkungan dapat berupa :
    1. Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg berdampak pada lingkungan)
    2. Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya

Menurut Apollo Daito (2007:20) kerangka pemikiran adalah untuk menjawab secara rasional masalah yang telah dirumuskan dan diidentifikasikan (mengapa fenomena itu terjadi) dengan mengalirkan jalan pikiran dari pangkal piker (premis) berdasarkan patokan pikir sampai pada pemikiran menurut kerangka logis.

Kode Etik

Premis 1

L. Sinuor Yosephus (2010:284-289) Kode etik merupakan sekumpulan azas-azas atau norma-norma moral yang mengatur perilaku sekelompok orang yang tergabung dalam suatu profesi tertentu.

Premis 2

Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.(Sucipto 2010)

Premis 3

Kode etik yaitu norma yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik merupakan penunjuk arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. (Warta Warga, Univ. Gunadarma, 2010)

Premis 4

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.(Erfan Rudi, S.Kom,2008)

GCG

Premis 1

L. Sinuor Yosephus (2010:284-289) dalam arti sempit berarti pelaksanaan tugas dan kewajiban semua pihak demi peningkatan kinerja sebuah perusahaan. Dalam arti luas GCG merupakan ilmu sekaligus seni. Sebagai seni GCG merupakan kaidah atau azas yang memampukan perusahaan untuk menciptakan equilibrium diantara keberagaman kepentingan stakeholders.

Premis 2

Kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat secara keseluruhan. (World Bank)

Premis 3

GCG merupakan system pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition) maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). (Tim BPKP)

Premis 4

(Mas Achmad Daniri, 2004) tata kelola perusahaan yang memberikan jaminan berlangsungnya sistem dan proses pengambilan keputusan organ perusahaan berlandaskan pada prinsip keadilan, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel. Dalam proses pengambilan keputusan, organ perusahaan ini juga terkait dengan stakeholders perusahaan, seperti kreditor, pemasok (supplier), masyarakat, konsumen, pemerintah, media, dan lembaga swadaya masyarakat.

Corporate Social Responsibility (CSR)

Premis 1

L. Sinuor Yosephus (2010:290-306) merupakan tanggung jawab perusahaan atau korporasi yang diawali dengan keberhasilan ekonomis perusahaan karena dijalankan sesuai dengan norma-norma hokum dan terdorong oleh keperdulian moral yang terwujud dalam kegiatan-kegiatan philantropik.

Premis 2

(Mas Achmad Daniri: 2005)Tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap parastra tegic-stakeholders ,terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerjanya.

Premis 3

Suatu komitmen dari perusahaan untuk berperilaku etis (behavioral ethics) dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economic development). (World Business Council on Sustainable Development,W BC SD)

Premis 4

Sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian social di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interkasi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)

2. Etika Profesi

a. Pengertian Profesi

Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.

Orang Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau

Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tersebut.

b. Ciri-ciri Profesi

- Adanya keahlian dan ketrampilan khusus

- Adanya komitmen moral yang tinggi

- Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya

- Pengabdian kepada masyarakat

- Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut.

- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

Adanya komitmen moral yang tinggi

Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi yang luhur dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.

Aturan main dlm menjalankan atau mengemban profesi tersebut biasanya disebut Kode Etik. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :

a. kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau tidak sengaja dari kaum profesional

b. kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi tsb dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang tertentu yang mengaku diri profesional

Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya

ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini

Ini berarti profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesi itu, berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya

Pengabdian kepada masyarakat

Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya.

Profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut

Keberadaan izin khusus, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan dan sebagainya.

Izin khusus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yg tdk becus. Atau izin merupakan bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat

Izin juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa orang tersebut mempunyai keahlian, ketrampilan dan komitmen moral yang diandalkan dan dapat dipercaya

Wujud dari izin, bisa berbentuk surat izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang berhak memberi izin adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.

Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

Contoh : IDI, IAI

Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tersebut.

Tugas Pokoknya adalah menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh pelaksanaan profesi tersebut oleh anggota manapun

c. Prinsip-prinsip Etika Profesi

1. Prinsip tanggung jawab:

- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya

- Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayani.

Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dan sebagainya.

2.Prinsip Keadilan

Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya

3. Prinsip Otonomi

Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.

Batas-batas prinsip otonomi :

Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat

Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.

4. Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.

3. Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur

Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

a. Pandangan Praktis-Realistis

Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan

Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan

Asumsi Adam Smith :

Dlm masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri

Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.

b. Pandangan Ideal

1. Disebut pandangan ideal, karena dlm kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme tertentu berdasarkan nilai tertentu yang dianutnya.

2. Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3. Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yang terlibat. Maka yg mau ditegakkan dlm bisnis yg menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair.

4. Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang tertentu sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.

5. Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Artinya, karena masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tersebut yang memang dibutuhkannya tapi sekaligus juga puas dengan produk tersebut.

6. Dengan melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan.

7. Atas dasar ini, persoalan yang dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yg diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yg dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis. Masalahnya adalah apakah mengejar keuntungan lalu berarti mengabaikan etika dan moralitas? Yang penting adalah bagaimana keuntungan ini sendiri tercapai

8. Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi. Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/35519897/Tugas-Etika-Bisnis-Dan-Profesi

Daftar Pustaka

http://www.bpkp.go.id, data diunduh pada 20 April 2010

Daniri, Mas Achmad ,Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia,PT Ray Indonesia, Agustus 2005, Jakarta

Emirzon, Joni,REGULATORY DRIVEN DALAM IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA, Jurnal Manajemen & Bisnis Universitas Sriwijaya Vol. 4, No. 8 , 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar